Penulis: Wiwid Handayani | Editor: Nur Luthfiyah
Masih terbayang
kejadian kemarin yang menimpa anak dari musisi terkenal di Indonesia yang
tertimpa musibah kecelakaan mobil yang menewaskan banyak jiwa. Miris melihat
anak di bawah umur mengemudi kendaraan. Namun tidak dapat dipungkiri, inilah
trend masa kini. Terlepas dari budaya yang melingkupi masalah tersebut, saya
menjadi terpikirkan mengenai, bagaimana program surveilans kecelakaan lalu
lintas itu bekerja?
Gangguan akibat
kecelakaan dan cedera saat ini menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat
di Indonesia karena tingginya angka kecacatan dan kematian. Kecelakaan lalu
lintas menempati urutan ke-9 pada disability
adjusted life year (DALY) dan diperkirakan akan meningkat menjadi peringkat
ke-3 di tahun 2020 (Nantulya VM, Reich MR, 2002), sedangkan di negara
berkembang menempati urutan ke-2 (Coats TJ, Davies G, 2002).
Surveilans
kesehatan masyarakat adalah pengumpulan, analisis, dan interpretasi data secara
terus menerus dan sistematis yang kemudian didiseminasikan (disebarluaskan)
kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit dan masalah
kesehatan lainnya (DCP2, 2008). Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian
kecelakaan lalu lintas darat yang tidak terduga dan tidak diinginkan. Karena
surveilans ini lebih dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas, maka
langkah-langkah pengumpulan data, dan sebagainya dititikberatkan ke arah data korban
kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan dalam
pelaksanaan surveilans KLL adalah sebagai berikut (Ditjen P2PL, 2008):
- Melaksanakan surveilans KLL di Puskesmas dan Rumah Sakit Sentinel.
- Melaksanakan surveilans KLL di Puskesmas dan Rumah Sakit Non Sentinel serta unit pelayanan kesehatan swasta secara bertahap.
- Mengumpulkan data epidemiologi KLL pada instansi terkait dari setiap tingkat administrasi pemerintahan.
Strategi
dalam surveilans KLL sebagai berikut (Ditjen P2PL, 2008):
- Melakukan advokasi ke instansi terkait
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok surveilans KLL di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Memberikan bimbingan dan bantuan teknis program serta pelatihan bagi petugas kesehatan di setiap administrasi pemerintahan dalam rangka peningkatan surveilans epidemiologi.
- Peningkatan mutu data dan informasi epidemiologi.
- Penguatan jejaring surveilans epidemiologi.
- Peningkatan pemanfaatan teknologi komunikasi informasi elektromedia yang terintegrasi dan interaktif.
- Meningkatkan diseminasi informasi dan sosialisasi program pengendalian KLL pada sektor terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.
Penyelenggaraan surveilans KLL dapat
dilakukan dengan beberapa metode yang dapat dipilih, yaitu (Ditjen P2PL, 2008):
- Surveilans epidemiologi rutin terpadu adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap beberapa kejadian, permasalahan dan atau faktor risiko KLL.
- Surveilans epidemiologi khusus adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap suatu kejadian, permasalahan, dan faktor risiko pada situasi khusus.
- Surveilans Sentinel adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi pada sampel dan wilayah terbatas untuk mendapatkan sinyal/indikasi adanya masalah kesehatan pada suatu populasi atau wilayah yang lebih luas.
- Studi Epidemiologi adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi pada periode tertentu serta populasi dan atau wilayah tertentu untuk mengetahui lebih mendalam gambaran epidemiologi penyakit, permasalahan atau faktor risiko kesehatan.
Agar surveilans KLL berjalan secara
sinergis dalam pengendalian faktor risiko, perlu adanya keterlibatan dari
lintas program dan lintas sektor, antara lain:
1.
Departemen
kesehatan
2.
Rumah
sakit
3.
POLRI
4.
Departemen
perhubungan
5.
Menkominfo
6.
Departemen
pekerjaan umum
7.
Departemen
Hukum dan HAM
8.
Badan
Meteorologi dan Geofisika
9.
Pemerintah
Daerah
10.
Pemadam
Kebakaran
11.
Organda
12.
Asuransi
jasa raharja, dan lain-lain.
Referensi:
Nantulya VM,
Reich MR. Theneglected Epidemic: Road
Traffic Injuries in Developing Countries. BMJ2002; 324: 1139-41.
Coats
TJ, Davies G. Prehospital Care for Road
Traffic Casualties. BMJ 2002; 324: 1135-8.
Direktorat
Jenderal PP & PL. 2008. Petunjuk
Teknis Surveilans Gangguan Akibat Kecelakaan dan Cedera Lalu Lintas.
Jakarta : Direktorat PP & PL.
DCP2 (2008). Public Health Surveillance: The Best Weapon
to Avert Epidemics. Disease Control Priority Project.
www.dcp2.org/file/153/dcpp-surveillance.pdf
0 comments:
Post a Comment